DO'A Dan BERBAGI
Panti Asuhan Muawwanah Sungai Pagar Kab.Kampar
Panti Asuhan Muawwanah Sungai Pagar Kab.Kampar
Minggu, 04 Februari 2024
Sabtu, 17 Juni 2023
Do'a dan tasyakkur untuk donatur Panti Asuhan Muawwanah Sungai Pagar
Kamis, 01 Juni 2023
ANGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL PANTI ASUHAN MUAWWANAH
AD dan ART LKSPAM
ANGGARAN
DASAR
Lembaga Kesejsahteraan Sosial Panti Asuhan Muawwanah(LKSPAM)
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1). Panti Asuhan ini didirikan oleh Ali Ridho, S.Pd.I dan Toyimah Fitri Ningsih. S.Pd.I serta mendapat dukungan dari Majlis Guru Madrasah Tsanawiyah Muawwanah, diberi nama Panti Asuhan Muawwanah , berkedudukan di Jalan Ali Husen Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kab.Kampar.
2). Panti Asuhan Muawwanah berkedudukan di Ibu
kecamatan Kampar Kiri Hilir Kab Kampar, jika dianggap perlu dapat dibuka cabang-cabang dan /atau perwakilan -perwakilannya ditempat lain oleh Dewan Pengurus.
BAB II
ASAS ,IDENTITAS, LAMBANG DAN SIFAT
Pasal 2
Asas
Panti Asuhan ini berasaskan Hukum Islam (Al Qur'an dan Al Hadits) ,Panca Sila serta
Undang Undang Dasar 1945
Pasal 3
Identitas
Panti Asuhan ini merupakan usaha yang dilandasi ketulusan, semata mata niat
sebagai ibadah terhadap Allah SWT dalam bentuk saling tolong menolong (ta'awun)
Pasal 4
Lambang
Sebuah organisasi non profit (sosial) menampung dan
mendidik pesertanya (menurut kategori yang telah ditentukan oleh hasil rapat organisasi) dalam atmosfir
Islami untuk menjadi insan insan yang gemilang baik dalam dunia akhirat maupun
lahir batin. Berikut uraian penjelasan dari gambar logo tersebut :
Satu bintang ditambah bulan Sabit yang berarti bersatu dalam ke- Islaman, Rumah Melayu adalah
tempat bernaung (berlokasi ), lambang Buku dan anak merupakan sumber ilmu yang ditekuni, yang dikonci dengan ikhlas beramal
Pasal 5
Sifat
Panti Asuhan ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif , dan bukan organisasi
politik
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
1. Memberikan pendidikan dan pengajaran nilai nilai agama Islam serta kecakapan hidup bagi anak asuh
2. Mendidik dan memberikan keteladanan kepada anak asuh dalam membangun sikap mental,pengetahuan/wawasan dan keterampilan.
3. Membentuk generasi yang berkualitas secara moral maupun ilmu pengetahuan dan membantu pemerintah dalam usaha melaksanakan program kesejahteraan sosial.
Pasal 7
4. Menyelenggarakan usaha usaha lain yang sah dan halal yang dapat digunakan untuk menunjang tercapainya maksud dan tujuan Panti Asuhan
Pasal 8
BAB VI
STRUKTUR PANTI ASUHAN
Pasal 9
1.Musyawarah Anggota
2.Dewan Pengurus
3.Dewan Pembina
Pasal 10
1.Keanggotaan Panti Asuhan atas
dasar sukarela
2.Keanggotaan Panti Asuhan ini adalah Warga Negara Indonesia yang beragama
Islam yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/
dan dhuafa
2.Rapat Teknis
Pasal 12
Musyawarah
1.Musyawarah Anggota merupakan
kekuasaan tertinggi
2.Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Pengurus
3.Musyawarah Anggota diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali
4.Musyawarah anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu per
dua ) bagian dari seluruh jumlah anggota Panti Asuhan
5.Apabila tidak tercapai korum maka musyawarah anggota ditunda selama 60 (enam
puluh) menit
6.Pemanggilan Musyawarah Anggota dilakukan dengan surat , surat elektronik dan
harus mencantumkan hari, tanggal, jam ,tempat dan
acara musyawarah anggota harus dikirim paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal musyawarah anggota.
7.Semua keputusan Musyawarah Anggota disetujui dengan suara terbanyak
8.Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka ketua musyawarah Anggota ber hak mengeluarkan 1 (satu) suara
Pasal 13
Kepengurusan
Pengurus Panti Asuhan ini terdiri dari :
1.Pembina 2.Ketua 3.Sekretaris 4.Bendahara 5.Pengawas
Pasal 14
Penasehat
1.Pembina adalah orang
perorangan yang berjasa memajukan Panti Asuhan yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
2.Pembina bertugas memberikan - nasehat dan saran- saran untuk kemajuan dan usaha Panti Asuhan baik di minta maupun tidak diminta
BAB VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilakukan oleh Musyawarah Anggota
Pasal 16
Pembubaran
Panti Asuhan dapat diganti kepengurusannya melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu
BAB VIII
PENUTUP
Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Panti Asuhan dan peraturan peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan idialisme Panti Asuhan akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Kesejahteraan Sosial Panti Asuhan Muawwanah
Pasal 1
Keberadaan Organisasi
1.Panti Asuhan Yatim Muawwanah , berkedudukan di Jalan Ali husen Kelurahan
Sungai Pagar didirikan pada tanggal 03-September 2010.
2.Panti Asuhan Muawwanah menyantuni Anak Yatim/ Piatu dan Fakir miskin ,Anak terlantar untuk
yang pertama kali sejak tanggal 01
Januari 2004
Pasal 2
Kedudukan Pimpinan Pusat
Panti Asuhan Muawwanah yang beralamat di
Klurahan Sungai Pagar
merupakan kantor sekretariat sampai saat ini belum ada perwakilan
Pasal
3
Lambang
Satu bintang ditambah dua bulan Sabit yang berarti bersatu dalam ke- Islaman, Rumah Melayu adalah tempat bernaung (berlokasi Riau ), lambang Buku dan anak merupakan sumber ilmu yang ditekuni, yang dilandasi dengan ikhlas beramal
Pasal 4
Sifat
Panti Asuhan ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif ,nirlaba dan bukan organisasi
politik dan berupaya sebagai pemersatu umat
Syarat dan Tata Cara Anggota Panti Asuhan
1.Beragama Islam dan merupakan warga negara Indonesia
2.Mendapat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat
3.Melampiri dokumen seperti ; Kartu Keluarga, Akte kelahiran
4.Mematuhi peraturan dan tata tertib Panti Asuhan
5.Mempunyai keinginan untuk mendapatkan pendidikan
Pasal 6
Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan Panti Asuhan
Anggota berkewajiban :
1.Memperhatikan dan mengasuh penghuni Panti Asuhan
2.Memperjuangkan keberadaan Panti Asuhan
3.Mendapatkan donatur
4.Menjalin hubungan yang baik dengan para donatur
Pasal 7
Pengambilan Keputusan Rapat
1.Keputusan rapat diusahakan dengan mufakat
2.Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil
dengan suara terbanyak mutlak
3.Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan
secara tertulis atau secara langsung
Pasal 8
Kerjasama Antar Panti Asuhan atau lembaga lain
Kerjasama antar panti asuhan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.Kerjasama memuat hal hal yang tidak bertentangan dengan idialisme Panti
Asuhan
2.Kerjasama harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus
Pasal 9
Keanggotaan
1.Keanggotaan Panti Asuhan atas dasar suka rela
2.Keanggotaan Panti Asuhan ini adalah Warga Negara Indonesia yang beragama
Islam yang peduli terhadap
sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa
Pasal 10
Penasehat
1.Penasehat adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Panti Asuhan yang
keanggotaannya dipilih dan
ditetapkan oleh Dewan Pengurus
2.Penasehat bertugas memberikan nasehat nasehat dan saran saran untuk kemajuan
dan usaha Panti Asuhan baik diminta maupun tidak diminta
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota
Pasal 12
Pembubaran
Panti Asuhan dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan
untuk itu
Pasal 13
Penutup
Anggaran Rumah Tangga Panti Asuhan ini disyahkan oleh Dewan Pengurus dan mulai berlaku sejak 03-September 2010
Sungai Pagar, 03 September 2010
Dewan Pimpinan/Pendiri
ALI RIDHO.S.Pd.I