Sabtu, 17 Juni 2023

Do'a dan tasyakkur untuk donatur Panti Asuhan Muawwanah Sungai Pagar

 
 

 
 
"Ya Allah, Engkau mengetahui apa yang tersembunyi dan yang lahir maka terimalah niat dan keinginan sohibul hajad.

Kamis, 01 Juni 2023

ANGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL PANTI ASUHAN MUAWWANAH

 

  AD dan ART LKSPAM

   ANGGARAN DASAR
Lembaga Kesejsahteraan Sosial Panti Asuhan Muawwanah(LKSPAM)

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan

1). Panti Asuhan ini didirikan oleh  Ali Ridho, S.Pd.I dan  Toyimah Fitri Ningsih.  S.Pd.I serta  mendapat dukungan dari  Majlis Guru Madrasah Tsanawiyah Muawwanah, diberi nama Panti Asuhan Muawwanah , berkedudukan di  Jalan Ali  Husen Sungai  Pagar  Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kab.Kampar.

    
   2). Panti Asuhan Muawwanah berkedudukan di Ibu kecamatan Kampar Kiri Hilir Kab Kampar, jika dianggap perlu dapat dibuka cabang-cabang dan /atau  perwakilan -perwakilannya ditempat lain oleh Dewan Pengurus.


BAB II
ASAS ,IDENTITAS, LAMBANG DAN SIFAT
Pasal 2
Asas
Panti Asuhan ini berasaskan Hukum Islam (Al Qur'an dan Al Hadits)
,Panca Sila serta Undang Undang Dasar 1945

Pasal 3
Identitas
Panti Asuhan ini merupakan usaha yang dilandasi ketulusan, semata mata niat sebagai ibadah terhadap Allah SWT dalam bentuk saling tolong menolong (ta'awun)

Pasal 4
Lambang

 Sebuah organisasi non profit (sosial) menampung dan mendidik pesertanya (menurut kategori yang telah ditentukan oleh hasil rapat organisasi) dalam atmosfir Islami untuk menjadi insan insan yang gemilang baik dalam dunia akhirat maupun lahir batin. Berikut uraian penjelasan dari gambar logo tersebut :

Satu bintang ditambah bulan Sabit  yang berarti  bersatu dalam ke- Islaman, Rumah Melayu  adalah

tempat bernaung (berlokasi ), lambang Buku dan anak merupakan sumber ilmu yang ditekuni, yang dikonci dengan ikhlas beramal


Pasal 5
Sifat
Panti Asuhan ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif , dan bukan organisasi politik

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6

1. Memberikan pendidikan dan pengajaran nilai nilai agama Islam serta kecakapan hidup bagi anak asuh

   2. Mendidik dan memberikan keteladanan kepada anak asuh dalam membangun sikap mental,pengetahuan/wawasan dan keterampilan.

   3. Membentuk generasi yang berkualitas secara moral maupun ilmu pengetahuan dan membantu   pemerintah dalam usaha melaksanakan program kesejahteraan sosial.

 

BAB IV 
KEGIATAN USAHA

                                                                              Pasal 7

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Panti Asuhan ini menjalankan segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan tujuan tersebut sebagai berikut :
1. Menampung anak dari kalangan yatim piatu/yatim/piatu serta dhuafa di bawah pengawasan dan pengampuan yang terorganisir
2. Memberikan pendidikan minimal wajib belajar 12 (dua belas ) tahun baik melalui pendidikan formal mau pun non formal
3. Membekali anak asuh dengan berbagai ketrampilan dan kecakapan yang sekiranya dapat menjadi modal hidup dimasa dewasa ,meliputi ;bersikap optimis terhadap nasib, berwawasan luas, santun dan berakhlak mulia serta trampil dalam memecahkan problem kehidupannya
4. Menyelenggarakan usaha usaha lain yang sah dan halal yang dapat digunakan untuk menunjang tercapai
nya maksud dan tujuan Panti Asuhan

                                                                                BAB V
KEKAYAAN DAN KEUANGAN

                                                                                Pasal 8

Kekayaan awal Panti Asuhan ini terdiri dari uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang telah dikumpulkan dari dan oleh pendiri seperti tersebut di atas.  Kekayaan  Panti  Asuhan  ini dapat  berkem bang karena Usaha Panti Asuhan , bantuan, sumbangan, hibah, wakaf dalam bentuk apapun dari  masyarakat ,infak, shodaqoh serta pendapatan lain yang sah dan halal yang kesemuanya tidak bertentangan dengan idiali isme Panti Asuhan


BAB VI
STRUKTUR PANTI ASUHAN


Pasal 9

Struktur Panti Asuhan adalah :
1.Musyawarah Anggota
2.Dewan Pengurus
3.Dewan Pembina

Pasal 10

Keanggotaan

1.Keanggotaan Panti Asuhan atas dasar sukarela
2.Keanggotaan Panti Asuhan ini adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang peduli terhadap
sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa


Pasal 11 
Rapat
1.Rapat Koordinasi
2.Rapat Teknis

Pasal 12
Musyawarah

1.Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2.Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Pengurus
3.Musyawarah Anggota diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali
4.Musyawarah anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu per dua ) bagian dari seluruh
jumlah anggota Panti Asuhan
5.Apabila tidak tercapai korum maka musyawarah anggota ditunda selama 60 (enam puluh) menit
6.Pemanggilan Musyawarah Anggota dilakukan dengan surat , surat elektronik dan harus mencantumkan
hari, tanggal, jam ,tempat dan acara musyawarah anggota harus dikirim paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal musyawarah anggota.

7.Semua keputusan Musyawarah Anggota disetujui dengan suara terbanyak

8.Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka ketua musyawarah Anggota ber hak mengeluarkan 1 (satu) suara


Pasal 13
Kepengurusan

   Pengurus Panti Asuhan ini terdiri dari :


1.
Pembina                  2.Ketua                       3.Sekretaris                       4.Bendahara            5.Pengawas
 

 Pasal 14
Penasehat

1.Pembina adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Panti Asuhan yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus

2.Pembina bertugas memberikan - nasehat dan saran- saran untuk kemajuan dan usaha  Panti Asuhan baik di minta maupun tidak diminta


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN


Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota


 Pasal 16
Pembubaran

  Panti Asuhan dapat diganti kepengurusannya melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu


  BAB VIII
PENUTUP

  Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Panti Asuhan dan peraturan peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan idialisme Panti Asuhan akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus 


  ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Kesejahteraan Sosial Panti Asuhan Muawwanah


Pasal 1

  Keberadaan Organisasi

  1.Panti Asuhan Yatim Muawwanah , berkedudukan di Jalan Ali husen Kelurahan  Sungai Pagar didirikan pada tanggal  03-September 2010.  

  2.Panti Asuhan Muawwanah menyantuni Anak Yatim/ Piatu dan Fakir miskin ,Anak terlantar untuk yang pertama kali sejak tanggal  01 Januari 2004

  Pasal 2
Kedudukan Pimpinan Pusat

  Panti Asuhan Muawwanah  yang beralamat di Klurahan Sungai Pagar merupakan kantor sekretariat sampai saat ini belum ada perwakilan

  Pasal 3

Lambang

  Satu bintang ditambah dua bulan Sabit  yang berarti  bersatu dalam ke- Islaman, Rumah Melayu adalah  tempat bernaung (berlokasi Riau ), lambang Buku dan anak merupakan sumber ilmu yang ditekuni, yang dilandasi dengan ikhlas beramal

  Pasal 4
Sifat

  Panti Asuhan ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif ,nirlaba dan bukan organisasi politik dan berupaya sebagai pemersatu umat

  Pasal 5
  Syarat dan Tata Cara Anggota Panti Asuhan
  Syarat dan Tata cara menjadi anggota di Panti Asuhan antara lain sebagai berikut :
  1.Beragama Islam dan merupakan warga negara Indonesia
  2.Mendapat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat
  3.Melampiri dokumen seperti ; Kartu Keluarga, Akte kelahiran
  4.Mematuhi peraturan dan tata tertib Panti Asuhan
  5.Mempunyai keinginan untuk mendapatkan pendidikan
                                                                              Pasal 6
   Hak dan Kewajiban Anggota
  Anggota mempunyai hak :
  Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan Panti Asuhan
  Anggota berkewajiban :
  1.Memperhatikan dan mengasuh penghuni Panti Asuhan
  2.Memperjuangkan keberadaan Panti Asuhan
  3.Mendapatkan donatur
  4.Menjalin hubungan yang baik dengan para donatur

  Pasal 7
Pengambilan Keputusan Rapat

  1.Keputusan rapat diusahakan dengan mufakat
2.Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara    terbanyak
mutlak

  3.Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung

                                                                              Pasal 8

Kerjasama Antar Panti Asuhan atau lembaga lain

  Kerjasama antar panti asuhan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Kerjasama memuat hal hal yang tidak bertentangan dengan idialisme Panti Asuhan
2.Kerjasama harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus

Pasal 9
Keanggotaan

  1.Keanggotaan Panti Asuhan atas dasar suka rela
2.Keanggotaan Panti Asuhan ini adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang peduli terha
dap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa

  Pasal 10
Penasehat

  1.Penasehat adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Panti Asuhan yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus

  2.Penasehat bertugas memberikan nasehat nasehat dan saran saran untuk kemajuan dan usaha Panti Asuhan baik diminta maupun tidak diminta

  Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar

  Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota

    Pasal 12   

  Pembubaran

  Panti Asuhan dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu

Pasal 13 

Penutup

  Anggaran Rumah Tangga Panti Asuhan ini disyahkan oleh Dewan Pengurus dan mulai berlaku sejak 03-September 2010

                                                                                            Sungai Pagar, 03 September 2010

                                                                                            Dewan Pimpinan/Pendiri

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                 ALI  RIDHO.S.Pd.I